Pasutri Penganiaya Anak Usia 4 Tahun Ditangkap Polres Tanah Karo

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:45 WIB
A A A
Polres Tanah Karo menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang menyiksa keponakannya yang baru berusia 4 tahun. Kedua pelaku diketahui sering menganiaya korban dengan menggunakan kayu, menyulut api dan merendamnya. Akibat penyiksaan ini, kondisi anak tersebut saat ini tengah kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Kontributor: Eka Hetriansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
15 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
17 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved