Polisi Gerebek Pengusaha Sarung Tangan Medis Rekondisi

Minggu, 22 November 2020 - 21:53 WIB
A A A
Seorang wanita berinisial GR (39), diamankan Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. GR terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, tersangka juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Dari tempat usaha milik GR, polisi menyita 2,5 ton limbah sarung tangan.

Limbah sarung tangan itu didapat GR dari para pengepul. Sarung tangan rekondisi hasil olahan GR didistribusikan ke sejumlah kota besar di tanah air, seperti Bandung, Jakarta, dan Surabaya.

(Baca juga: Parah, Limbah Sarung Tangan Medis Didaur Ulang kemudian Dijual ke Jakarta dan Surabaya )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved