Polisi Gerebek Pengusaha Sarung Tangan Medis Rekondisi

Minggu, 22 November 2020 - 21:53 WIB
A A A
Seorang wanita berinisial GR (39), diamankan Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. GR terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, tersangka juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Dari tempat usaha milik GR, polisi menyita 2,5 ton limbah sarung tangan.

Limbah sarung tangan itu didapat GR dari para pengepul. Sarung tangan rekondisi hasil olahan GR didistribusikan ke sejumlah kota besar di tanah air, seperti Bandung, Jakarta, dan Surabaya.

(Baca juga: Parah, Limbah Sarung Tangan Medis Didaur Ulang kemudian Dijual ke Jakarta dan Surabaya )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved