Oknum Anggota TNI yang Lakukan Tendangan Kungfu Kini jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 16:30 WIB
A A A

Pusat Polisi Militer TNI AD menetapkan anggota TNI berinisial Serda TBW sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Serda TBW merupakan oknum TNI yang menendang suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan.



Danpuspomad Letjen Chandra W Sukoco mengungkapkan Serda TBW dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter.



Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tni telah memeriksa 5 orang prajurit. Panglima berjanji mengusut kejadian hingga tuntas dan ada sanksi untuk prajurit yang melanggar.



Reporter : Tim Liputan iNews

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
News
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
14 jam yang lalu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
News
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
17 jam yang lalu
Keluarga Korban Penyekapan...
News
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
21 jam yang lalu
Taufik Hidayat Menanti...
News
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
23 jam yang lalu
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
1 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved