Puteri Candhrawati Bingung Dakwaan ke Dirinya, Begini Reaksi Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:16 WIB
A A A
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati. Penjelasan diberikan setelah terdakwa mengatakan tidak mengerti tentang dakwaan yang diberikan kepada dirinya.

Tim JPU mendakwa Putri Candrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 subsider pasal 338 KUHP. Tim JPU juga menjelaskan kembali tentang peran yang dilakukan Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.

Tim MPI
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved