Kasus Ginjal Akut, Apotek di Medan Stop Penjualan Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:00 WIB
A A A

Kemenkes menginstruksikan apotek di Indonesia menyetop sementara penjualan semua obat bentuk sirup. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.



Instruksi dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut. Kasus ini akhir-akhir ini menyerang anak-anak di Indonesia.



Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengintruksikan seluruh faskes di Kabupaten/Kota di Sumut serta apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan dan penggunaan obat tersebut.



Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved