Terpidana Kasus Narkoba Umar Kei Bebas Bersyarat dari Cipinang

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:50 WIB
A A A
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang.

Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).

Sebelumnya Umar terjerat dalam 3 perkara kasus Narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.

Reporter : Rio Manik
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved