Patahkan Laptop Merupakan Perintah Sambo

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 17:00 WIB
A A A

Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman membela diri. Kuasa Hukum mengatakan bahwa AKBP Arif mematahkan laptop berisi rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.



Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022). Kuasa Hukum mengatakan AKBP Arif sempat terkejut ketika melihat Brigadir J ternyata masih hidup dalam rekaman tersebut.



Emosi Ferdy Sambo memuncak mengetahui AKBP Arif Turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Sambo memarahi AKBP Arif dan memerintahkan untuk menghapus barang bukti.



Reporter : Tim MPI

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved