Patahkan Laptop Merupakan Perintah Sambo

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 17:00 WIB
A A A

Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman membela diri. Kuasa Hukum mengatakan bahwa AKBP Arif mematahkan laptop berisi rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.



Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022). Kuasa Hukum mengatakan AKBP Arif sempat terkejut ketika melihat Brigadir J ternyata masih hidup dalam rekaman tersebut.



Emosi Ferdy Sambo memuncak mengetahui AKBP Arif Turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Sambo memarahi AKBP Arif dan memerintahkan untuk menghapus barang bukti.



Reporter : Tim MPI

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
3 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved