Bayar Hutang dengan Uang Palsu

Rabu, 25 November 2020 - 17:08 WIB
A A A
Dua orang kakek SMN dan SS tak berkutik saat didatengi polisi dirumahnya di Kampung Raden Bekasi, keduanya di ringkus karena terlibat transaksi pembayaran hutang piutang menggunakan uang palsu dari tangan kedua pelaku polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp800 juta. Kepada polisi SMN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pria berinisial C yang kini jadi DPO Polisi.

#TindakKriminal #TindakKejahatan #UangPalsu #Penipuan #TangerangSelatan
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved