Surat Dakwaan Dinilai Lengkap, Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin

Selasa, 01 November 2022 - 14:15 WIB
A A A

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rahman Arifin.



Jaksa juga meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.



Hal ini diminta karena menurut jaksa, surat dakwaan Arif dinilai telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.



JPU juga meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.



Sidang Arif Rahman Arifin akan dilanjutkan pada sidang putusan sela pada tanggal 8 November 2022 mendatang



Sebelumnya pengadilan mendakwa Arif Rahman Arifin merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.



Tim MPI

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
4 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
4 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved