Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Tidak Boleh Lebih Rendah dari Inflasi

Jum'at, 04 November 2022 - 19:08 WIB
A A A
Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemnaker Jumat (4/11) pagi. Mereka menuntut nasib kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%

Aksi berakhir pukul 15.00 WIB usai perwakilan buruh diterima oleh pihak dari Kemnaker. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Kemnaker sudah menerima tuntutan dan akan mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan buruh.

Ia menyebut, kenaikan upah tidak boleh rendah dari inflasi dan ditambah sesuai pertumbuhan ekonomi. Buruh juga menuntut Kemnaker tidak gunakan formula kenaikan upah dalam PP No 36 Tahun 2021.

Kemnaker akan umumkan besaran kenaikan upah pada 21 November mendatang. Demo diakhir dengan tertib usai tuntutan mereka ditampung dan menjadi bahan pertimbangan.

Kontributor: Iqbal Dwi Purnama
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
8 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
10 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
14 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
15 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved