Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Tidak Boleh Lebih Rendah dari Inflasi

Jum'at, 04 November 2022 - 19:08 WIB
A A A
Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemnaker Jumat (4/11) pagi. Mereka menuntut nasib kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%

Aksi berakhir pukul 15.00 WIB usai perwakilan buruh diterima oleh pihak dari Kemnaker. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Kemnaker sudah menerima tuntutan dan akan mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan buruh.

Ia menyebut, kenaikan upah tidak boleh rendah dari inflasi dan ditambah sesuai pertumbuhan ekonomi. Buruh juga menuntut Kemnaker tidak gunakan formula kenaikan upah dalam PP No 36 Tahun 2021.

Kemnaker akan umumkan besaran kenaikan upah pada 21 November mendatang. Demo diakhir dengan tertib usai tuntutan mereka ditampung dan menjadi bahan pertimbangan.

Kontributor: Iqbal Dwi Purnama
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved