Polres Padang Ungkap Kasus Prostitusi Online Terhadap Anak

Senin, 07 November 2022 - 12:50 WIB
A A A
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Petugas berhasil mengamankan tiga pria muncikari dan tiga orang wanita pekerja seks komersial, yang satu di antaranya masih di bawah umur.

Modus operandinya, praktik prostitusi online ini dijalankan secara online melalui aplikasi MiChat. Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur dihargai seharga Rp400.000-Rp600.000 per sekali kencan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan uang hasil transaksi seksual.

Kontributor : Budi Sunandar
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved