KPU Tetapkan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:30 WIB
A A A

17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).



17 parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.



Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024;



Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Buruh

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Demokrat

Partai Garuda

Partai Gelora

Partai Gerindra

Partai Golongan Karya

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Nasdem

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)



Reporter : Irfan Maulana

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved