KPU Tetapkan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:30 WIB
A A A

17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).



17 parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.



Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024;



Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Buruh

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Demokrat

Partai Garuda

Partai Gelora

Partai Gerindra

Partai Golongan Karya

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Nasdem

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)



Reporter : Irfan Maulana

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved