Berkas Perkara Belum Lengkap, Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan

Jum'at, 23 Desember 2022 - 14:20 WIB
A A A
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Hal ini disebabkan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan ini belum sempurna.

SOT: Mia Amiati/ Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Meskipun demikian, Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai tersangka dan terbuka kemungkinan akan dipanggil kembali.

Penyidik Polda Jawa Timur menyatakan segera akan melengkapi kekurangan syarat materil sesuai petunjuk jaksa.

Kontributor: Hari Tambayong
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved