Langgar Prokes, Tempat Hiburan dan Kerumunan Massa Dibubarkan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:35 WIB
A A A
Sejumlah tempat hiburan di wilayah Sawah Besar, Jakarta dibubarkan, Sabtu (5/12) malam . Dua tempat hiburan di wilayah tersebut melanggar aturan PSBB transisi.

Tim pemburu COVID-19 Jakarta Pusat pun menyegel tempat-tempat hiburan tersebut. Pihak pengelola hiburan malam diberikan surat panggilan menghadap ke kantor Wali kota Jakpus. Aparat gabungan juga membubarkan sejumlah kelompok remaja di jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta

Para remaja membentuk kerumunan hingga puluhan orang di kawasan Monas. Mereka tengah mengikuti balapan liar saat dibubarkan petugas. Tim pemburu Covid-19 melakukan patroli di sejumlah tempat rawan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kini menembus angka 570 ribu orang

--> Reporter: Komaruddin Bagja
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved