Polisi Tetapkan Oknum Guru di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 19:15 WIB
A A A

Oknum guru di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Sabtu (25/2). Diketahui, oknum guru berinisial AR (38) ini mengajar di sebuah sekolah madrasah ibtidaiyah. AR mengaku telah mencabuli siswinya sebanyak tujuh orang.



Modus tersangka yakni memberikan permainan indera perasa kepada muridnya. Padahal, tersangka merupakan wali kelas para korban. Tersangka juga mengaku nekat berbuat cabul lantaran terinspirasi video porno. Atas perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.



Kontributor: Sony Hermawan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
11 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
13 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
15 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
16 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved