PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Buka Suara

Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:45 WIB
A A A
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketum DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.

Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Reporter: Achmad Al Fiqri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved