Kasus Robot Trading Miliaran Rupiah, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:30 WIB
A A A

Crazy Rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) ditangkap Polresta Malang dan Polda Jawa Timur. Tersangka terbukti melakukan penipuan dengan robot trading ATG dengan nilai investasi sebanyak Rp 9 triliun dengan ribuan korban dari indonesia dan luar negeri.



Modus yang digunakan adalah dengan menjual produk suplemen dan mengajak korban bergabung ke robot trading ATG dan menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu 2 minggu.



Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.



Kontributor: Rahmat Ilyasan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved