Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:42 WIB
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Pasutri tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (28/3/2023). KPK menahan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk selama 20 hari ke depan.

Keduanya ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Pasutri tersebut diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kapuas.

Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap berkaitan dengan jabatannya.

Reporter : Arie Dwi Satrio

Produser : Nofellisa
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved