Polisi Lakukan Gelar Perkara Pelanggaran Prokes di Akad Nikah Putri MRS

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:29 WIB
A A A
Dari hasil gelar perkara, polisi meyakini adanya pelanggaran unsur pidana pada pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan serta upaya penghasutan terhadap massa, yakni pasal 160 KUHP.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memanggil saksi, termasuk Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara. Dari dua kali pemanggilan, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, belum juga hadir.

#GelarPerkara #PelanggaranProkes #AbaiProtokolKesehatan #AcaraPernikahanPutriMRS #PoldaMetroJaya

(Baca juga: Polda Metro Gelar Perkara Guna Tentukan Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan )
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
23 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved