Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp42 M dari Pekanbaru

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:03 WIB
A A A
Tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.

Tidak hanya barang bukti, empat tersangka asal Pekanbaru, Riau berhasil diamankan petugas. Tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Guna penyelidikan, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.

Kontributor : Azhari Sultan Jambi

Produser : Nofellisa
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved