Pihak AG dan JPU Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

Senin, 17 April 2023 - 18:21 WIB
A A A
Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023). Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan.

Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan.Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved