Pihak AG dan JPU Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

Senin, 17 April 2023 - 18:21 WIB
A A A
Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023). Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan.

Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan.Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved