Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:55 WIB
A A A
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadapAgus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5).

Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Farhan

Produser: Akira Aulia W
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved