Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 20:49 WIB
A A A
Usai diperiksa lebih dari 12 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro jaya (13/12). Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Atas penahanan Rizieq, Tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan. Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Desember 2020.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
2 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
5 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved