JPU Tetap Yakin Dakwaan Kepada Natalia Rusli Sudah Tepat

Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:00 WIB
A A A

Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Salah satu anggota JPU mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 dan pasal 372.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya tidak terpenuhi. Selain itu, Deolipa juga mengatakan, perkataan ahli terkait unsur bujuk rayu tidak tampak dalam perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai jaksa tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan dan berharap Jaksa dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum.

Reporter: Dimas Choirul

Produser: Dinda Elita

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
2 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
5 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved