Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 12 Juni 2023 - 15:00 WIB
A A A
Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17)dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A.

Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan terdakWa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.

Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris.

Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan.

Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga. Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).

Kontributor: Putra Ramadhani Astyawan

Produser: Akira Aulia W
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved