Mahfud MD Sebut Pembuat Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:00 WIB
A A A

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pembuat sambal daun ganja tidak bisa dipidana. Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh Senin, 12 Juni 2023.



Hal ini disampaikan Mahfud ketika menjelaskan tentang asas legalitas yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah. Ia menuturkan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.



Ia pun mengambil contoh seorang pembuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum



*atribusi: Youtube/Kemenko Polhukam RI



Reporter : Nur Khabibi

Produser: Reza Ramadhan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved