Mahfud MD Sebut Pembuat Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:00 WIB
A A A

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pembuat sambal daun ganja tidak bisa dipidana. Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh Senin, 12 Juni 2023.



Hal ini disampaikan Mahfud ketika menjelaskan tentang asas legalitas yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah. Ia menuturkan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.



Ia pun mengambil contoh seorang pembuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum



*atribusi: Youtube/Kemenko Polhukam RI



Reporter : Nur Khabibi

Produser: Reza Ramadhan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved