Penculik Dua Bocah Pasrah saat Diamankan Polres Tegal Kota

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:44 WIB
A A A
NM pasrah saat diamankan Aparat Polres Tegal Kota , wanita 26 tahun ini, nekat menculik dua bocah perempuan berusia 7 dan 8 tahun. Warga Karangasem, Batang ini menculik dua bocah karena sudah enam kali menikah belum memiliki keturunan.

Pelaku menginginkan kedua korban untuk diasuhnya, tersangka NM sebelumnya pernah bekerja di rumah nenek korban saat penculikan.Nenek korban meminta pelaku pergi ke sebuah warung untuk membeli obat bersama kedua cucunya.

Kedua korban penculikan selama ini diasuh oleh neneknya karena kedua orang tuanya bercerai. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya baju dan tas pelaku, serta pakaian korban.Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Yunibar

#kasus #Penculikan#PolresTegal#Bocah#Batang

(Baca juga: Dua Hari Hilang, 2 Anak Korban Penculikan Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved