Ganti Rugi Mario Dandy untuk David Ozora, LPSK: Lebih dari Rp100 Milyar

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:17 WIB
A A A
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora.

LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.

Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis, korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan. Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.

Kontributor: Gunanto Farhan

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved