JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 - 10:40 WIB
A A A
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023).

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved