JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 - 10:40 WIB
A A A
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023).

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved