Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, 3 WNA Terancam Dideportasi dari Blitar

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:00 WIB
A A A
Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi dari Blitar. Ketiganya merupakan dua warga Pakistan dan satu Singapura.

WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.

Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen.

Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi.

Kontributor: Robby Ridwan

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
16 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
17 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved