Pemprov DKI Keluarkan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:57 WIB
A A A
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang perayaan malam pergantian tahun yang memicu kerumunan massa. Sebanyak 8.179 personel gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menindak pelanggar aturan.

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengelurkan izin keramaian tempat hiburan maupun tempat wisata di DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggaran, polisi akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polri juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Jam operasional tempat hiburan maupun tempat wisata untuk membatasi hanya sampai pukul 5 sore. Pengamanan juga akan dilakukan di ruas jalan DKI untuk mencegah adanya kegiatan kerumunan,

Reporter : Nadya Valerie, Kameraman : Jemmy Jasin

(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru )
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved