Libur Nataru, Pemprov Bali Berlakukan Uji Swab untuk Wisatawan

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:45 WIB
A A A
Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara. Dan rapid test antigen bagi penumpang jalur darat.

Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pemprov Jawa Barat juga berlakukan aturan serupa. Selain melarang penyelenggaraan acara besar menyambut tahun baru. Gubernur Ridwan Kamil mewajibkan siapapun yang hendak masuk Jawa Barat untuk menyerahkan hasil tes antigen bukan rapid tes.

Reporter : Tim Liputan

(Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Bali Beri Tanggapan Begini )
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved