Libur Nataru, Pemprov Bali Berlakukan Uji Swab untuk Wisatawan

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:45 WIB
A A A
Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara. Dan rapid test antigen bagi penumpang jalur darat.

Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pemprov Jawa Barat juga berlakukan aturan serupa. Selain melarang penyelenggaraan acara besar menyambut tahun baru. Gubernur Ridwan Kamil mewajibkan siapapun yang hendak masuk Jawa Barat untuk menyerahkan hasil tes antigen bukan rapid tes.

Reporter : Tim Liputan

(Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Bali Beri Tanggapan Begini )
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved