Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:45 WIB
A A A
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) ini.

Ahmad mebgatakan, restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku. Meski restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak, sedangkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa, beban restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.

Dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika dia tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala dia tak memiliki harta benda untuk membayarkan restitusi.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
2 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
2 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
2 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
2 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved