Dianggap Lalai, Nahkoda Kapal Pincara Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:55 WIB
A A A
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan nahkoda Kapal Pincara, Saharuddin sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, nahkoda kapal diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 20 orang namun saat kejadian ada 69 orang di kapal tersebut.

Selain itu, kapal tersebut juga dinilai tidak layak beroperasi dan tidak dilengkapi alat keselamatan kapal.

Nahkoda kapal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Kontributor: Febriyono Tamenk

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
6 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
6 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved