Museum Tak Boleh Digunakan untuk Agenda Politik

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:32 WIB
A A A
Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, digunakan tempat deklarasi partai PAN, Golkar dan PKB untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Padahal, museum dikenal sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi publik.Mengutip PP nomor 66 tahun 2015 pasal 39 tentang kerja sama ayat 2 poin E, museum bisa digunakan untuk berbagai sarana, namun, dikhususkan sarana edukasi.

Pada poin E, dijelaskan bahwa museum tidak boleh digunakan untuk apapun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved