Museum Tak Boleh Digunakan untuk Agenda Politik

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:32 WIB
A A A
Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, digunakan tempat deklarasi partai PAN, Golkar dan PKB untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Padahal, museum dikenal sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi publik.Mengutip PP nomor 66 tahun 2015 pasal 39 tentang kerja sama ayat 2 poin E, museum bisa digunakan untuk berbagai sarana, namun, dikhususkan sarana edukasi.

Pada poin E, dijelaskan bahwa museum tidak boleh digunakan untuk apapun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved