Putusan MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:00 WIB
A A A
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat. Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sore, setelah inkrah vonis kasasi di Mahkamah Agung.

Dua terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah dijebloskan ke Lapas Salemba. Ketiga terpidana akan ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Sebelumnya Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Joshua Hutabarat.

Reporter : Rani Stones Sanjaya

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved