Sulap Rumah Jadi Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan, A Diancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:30 WIB
A A A
Sebelas pria yang diduga penyuka sesama jenis ditangkap polisi dari lokasi prostitusi berkedok panti pijat di sebuah perumahan elit di Jalan Ring Road, Medan, Sumatera Utara. Dari kesebelas orang yang diamankan, sepuluh orang berprofesi sebagai terapis, sedangkan satu lainnya merupakan muncikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, panti pijat ini kerap melayani prostitusi sesama jenis. Dugaan ini diperkuat barang bukti berupa mainan seks, dan ratusan alat kontrasepsi. Polisi juga menyita barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut yakni delapan belas handphone dan uang sebesar Rp400 ribu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap muncikari berinisial A, panti pijat ini telah beroperasi selama dua tahun. A mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari setiap pembayaran tamu ke terapis. Akibat perbuatannya, sang muncikari terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
6 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
6 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved