3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Padang

Jum'at, 08 September 2023 - 07:30 WIB
A A A
PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.

Kontributor: Budi Sunandar

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved