Diduga Langgar Prokes, Panitia Aksi 1812 Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

Senin, 21 Desember 2020 - 20:37 WIB
A A A
Pascademo 1812, Polda Metro Jaya mengamankan 455 peserta aksi dari Jakarta hingga Tangerang. Tujuh orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam dan positif narkoba. Sementara 28 orang reaktif Covid-19, dan sisanya dilepaskan usai didata. Polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan tindak pidana pada Aksi 1812. Rencananya Polda Metro Jaya akan memanggil panitia dan penanggung jawab acara untuk dimintai keterangan. Polisi meyakini adanya unsur pidana terkait penyelenggaraan acara 1812. Dalam kasus ini pihak panitia maupun penyelenggara acara dijerat Pasal pidana tentang penghasutan di muka umum, serta UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Nadya Valerie / Aulia Syah
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved