Diduga Langgar Prokes, Panitia Aksi 1812 Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

Senin, 21 Desember 2020 - 20:37 WIB
A A A
Pascademo 1812, Polda Metro Jaya mengamankan 455 peserta aksi dari Jakarta hingga Tangerang. Tujuh orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam dan positif narkoba. Sementara 28 orang reaktif Covid-19, dan sisanya dilepaskan usai didata. Polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan tindak pidana pada Aksi 1812. Rencananya Polda Metro Jaya akan memanggil panitia dan penanggung jawab acara untuk dimintai keterangan. Polisi meyakini adanya unsur pidana terkait penyelenggaraan acara 1812. Dalam kasus ini pihak panitia maupun penyelenggara acara dijerat Pasal pidana tentang penghasutan di muka umum, serta UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Nadya Valerie / Aulia Syah
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved