Peringatan! Buang Sampah ke Sungai di Medan Bakal Disanksi Rp10 Juta

Kamis, 28 September 2023 - 08:30 WIB
A A A
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan terapkan Perda tentang Sampah. Hal itu disampaikan Bobby saat meninjau normalisasi Sungai Deli, Rabu (27/9). Lokasi di Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.

Normalisasi Sungai Deli sedang dikerjakan sepanjang 34,5 kilometer. Untuk menjaga sungai, Bobby akan terapkan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Sampah. Poin penting Perda, buang sampah di sungai didenda Rp10 juta atau tiga bulan penjara.

Kontributor: Rusli HR

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved