Sabu 89 Kg dan Ganja 290 Kg Dimusnahkan Bareskrim Polri

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:26 WIB
A A A
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 89 Kg, ganja 290 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.986 butir.

Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari kasus Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pada operasi rutin ini polisi menangkap 29 tersangka dengan total delapan kasus

Operasi Seaport Interdiction digelar selama 58 hari sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Adapun jaringan yang diungkap yakni Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Reporter: Puteranegara

#Narkotika#Sabu#Ganja#BareskrimPolri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
5 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
5 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
5 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
5 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved