Pemerintah Izinkan Ojol Beroperasi Angkut Penumpang Mulai Hari ini

Senin, 08 Juni 2020 - 14:11 WIB
A A A
Ojek kembali diizinkan mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan keputusan dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. Namun ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pengemudi maupun penumpang ojol.

Sejumlah hal juga diatur dalam keputusan dishub DKI Jakarta terkait dengan operasional ojek. Diantaranya pengemudi dan penumpang wajib menggunakan hand sanitizer dan masker, dilarang beroperasi di wilayah pengendalian ketat, disinfeksi rutin pada motor dan helm, ojek online wajib menggunakan jaket dan helm perusahaan, serta tanggal dimulainya aturan ini berlaku yakni 8 Juni 2020. Sebelumnya selama masa PSBB di Ibukota ojol dilarang membawa penumpang untuk mencegah persebaran Corona. Ojol hanya diizinkan mengantar barang atau makanan.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved