Pemerintah Izinkan Ojol Beroperasi Angkut Penumpang Mulai Hari ini

Senin, 08 Juni 2020 - 14:11 WIB
A A A
Ojek kembali diizinkan mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan keputusan dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. Namun ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pengemudi maupun penumpang ojol.

Sejumlah hal juga diatur dalam keputusan dishub DKI Jakarta terkait dengan operasional ojek. Diantaranya pengemudi dan penumpang wajib menggunakan hand sanitizer dan masker, dilarang beroperasi di wilayah pengendalian ketat, disinfeksi rutin pada motor dan helm, ojek online wajib menggunakan jaket dan helm perusahaan, serta tanggal dimulainya aturan ini berlaku yakni 8 Juni 2020. Sebelumnya selama masa PSBB di Ibukota ojol dilarang membawa penumpang untuk mencegah persebaran Corona. Ojol hanya diizinkan mengantar barang atau makanan.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved