Berkas Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:00 WIB
A A A
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin(23/10/2023).

Tersangka yakni oknum anggota Paspampres, Praka RM. Kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelumnya Imam Masykur pemuda asal Aceh diculik dan disiksa pada Agustus lalu oleh oknum Paspampres dan anggota TNI hingga kasus ini viral di media sosial.

Reporter : Rizki Faluvi

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved