Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:00 WIB
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membayar kerugian materi Rp70,5 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Demas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Reporter: Giffar Rivana

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved