Guru Olahraga, Guru Ngaji dan Orangtua Predator Anak Ditangkap

Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:38 WIB
A A A
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pria yang merupakan predator anak. Ketiganya adalah pria berinisial S, seorang guru ngaji yang mencabuli 3 anak di bawah umur.

AM, guru olahraga SMP yang mencabuli muridnya di hotel dan NS yang melecehkan anak kandungnya. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban. Ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Sofyan Firdaus
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved