KPU RI: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

Senin, 04 Desember 2023 - 11:10 WIB
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden merujuk pada Undang Undang Pemilu.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1,debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved