Tiga Kali Olah TKP Laka Pasar Minggu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Senin, 28 Desember 2020 - 19:39 WIB
A A A
Penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tiga kali menggelar olah TKP. Olah TKP di tempat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor.

Olah TKP di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu libatkan Propam Polda Metro Jaya. Karena kejadian Jumat siang itu melibatkan anggota Polda Metro Jaya. Petugas mendata ulang beberapa saksi, dan mencari bukti di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV, pengemudi Hyundai sengaja menyerempet mobil yang dikemudikan Aiptu IC. Mobil Aiptu IC hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan. Lalu menabrak tiga pengendara motor dan satu korban meninggal. Polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan, Aiptu IC yang hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi menyebut tabrakan yang disebabkan Aiptu IC bukan karena kesalahan sendiri. Sebab kecelakaan dipicu oleh mobil H yang menyerempet

Reporter : Tim Liputan
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved