Tiga Kali Olah TKP Laka Pasar Minggu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Senin, 28 Desember 2020 - 19:39 WIB
A A A
Penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tiga kali menggelar olah TKP. Olah TKP di tempat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor.

Olah TKP di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu libatkan Propam Polda Metro Jaya. Karena kejadian Jumat siang itu melibatkan anggota Polda Metro Jaya. Petugas mendata ulang beberapa saksi, dan mencari bukti di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV, pengemudi Hyundai sengaja menyerempet mobil yang dikemudikan Aiptu IC. Mobil Aiptu IC hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan. Lalu menabrak tiga pengendara motor dan satu korban meninggal. Polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan, Aiptu IC yang hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi menyebut tabrakan yang disebabkan Aiptu IC bukan karena kesalahan sendiri. Sebab kecelakaan dipicu oleh mobil H yang menyerempet

Reporter : Tim Liputan
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved