Pengendara Bajaj Dikenakan Sangsi Menyapu Jalan Karena Tak Kenakan Masker

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
A A A
Seorang pengemudi bajaj kedapatan tidak memakai masker dan langsung ditindak petugas, menggunakan rompi “Pelanggar PSBB” ia diminta menyapu jalan. Seorang pengemudi bajaj lainnya juga bernasib serupa karena tidak memakai masker. Para pelanggar PSBB mengaku pasrah diganjar sangsi menyapu jalan. Kebanyakan dari mereka beralasan tidak memakai masker karena lupa.

Saat dirazia didapati seorang ibu pengendara motor tidak memakai masker. Menurut pergub DKI no 41/2020 : Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker diluar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan psbb dikenakan sangsi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi serta denda administratif Rp250 Ribu. Warga Jakarta dihimbau mentaati aturan psbb diantaranya memakai masker dan mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved