Protokol Kesehatan Acara Pernikahan yang Harus Diterapkan Saat Pandemi

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:07 WIB
A A A
Prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah, hanya dihadiri 10 orang, termasuk kedua mempelai. Semua yang hadir harus mengenakan masker dan tetap menjaga jarak. Prosesi akad nikah di gedung hanya diikuti sebanyak 20% dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang. Resepsi diperbolehkan di lokasi terbuka, tidak di dalam rumah maupun gedung. Menerapkan protokol kesehatan dan tidak berjabat tangan. Menyajikan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang oleh tamu undangan.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved