Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Mengaku Kesal Istri Utang ke Pinjol

Senin, 08 Januari 2024 - 18:06 WIB
A A A
Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta. Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
News
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
1 hari yang lalu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
News
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
1 hari yang lalu
Keluarga Korban Penyekapan...
News
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
2 hari yang lalu
Taufik Hidayat Menanti...
News
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
2 hari yang lalu
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
2 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved